02 March 2026

Get In Touch

Penentuan Awal Ramadan 1447 H, Kanwil Kemenag Jatim Gelar Rukyatul Hilal di 21 Titik

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Munir.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Munir.

SURABAYA (Lentera)- Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kanwil Kemenag RI) Provinsi Jawa Timur menggelar rukyatul hilal di 21 titik kabupaten/kota pada Selasa (17/2/2026) untuk  menetntukan awal Ramadan 1447 Hijriah

Pengamatan hilal dilakukan saat matahari terbenam (ghurub) hingga beberapa saat setelahnya di sejumlah lokasi strategis yang telah ditentukan. Hasil rukyat dari masing-masing daerah akan dilaporkan secara berjenjang sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat penetapan awal Ramadan oleh Kementerian Agama RI.

Berdasarkan data Tim Kemasjidan dan Hisab Rukyat Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, rukyatul hilal tahun ini dilaksanakan di 21 kabupaten/kota, yakni Kota Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Blitar.

Selanjutnya Kabupaten Jember, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Ponorogo.

Lokasi pengamatan dipilih secara selektif dengan mempertimbangkan keterbukaan ufuk barat, minimnya polusi cahaya, kondisi atmosfer yang mendukung, serta aspek aksesibilitas dan keamanan.

Pelaksanaan rukyatul hilal melibatkan berbagai unsur, mulai dari jajaran Kementerian Agama, hakim Pengadilan Agama, organisasi kemasyarakatan Islam, BMKG, para ahli ilmu falak, perguruan tinggi, pondok pesantren, hingga tokoh agama dan masyarakat. Sinergi lintas sektor ini dilakukan untuk memastikan proses rukyat berjalan objektif, ilmiah, serta sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.

Mengacu pada kriteria imkanur rukyat Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), hilal dinyatakan memenuhi syarat apabila memiliki tinggi hilal mar’i minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat saat matahari terbenam. Elongasi atau jarak sudut antara bulan dan matahari menjadi faktor penting karena semakin besar nilainya, semakin besar pula peluang hilal dapat teramati.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Munir, mengatakan rukyatul hilal merupakan bagian dari pelayanan keagamaan negara kepada umat Islam.

“Pelaksanaan rukyatul hilal ini adalah bentuk ikhtiar ilmiah dan syar’i dalam menentukan awal Ramadan. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional dengan melibatkan para ahli falak serta unsur terkait, dan mengacu pada kriteria yang telah disepakati,” kata Munir dalam keterangan resminya, Selasa (17/2/2026).

Ia juga mengakui adanya sejumlah tantangan di lapangan, seperti keterbatasan lokasi yang layak, akses yang sulit, hingga kondisi cuaca berupa awan tebal atau mendung yang dapat memengaruhi keberhasilan pengamatan.

“Meski demikian, kami tetap optimistis dan berkomitmen melaksanakan rukyat secara transparan dan akuntabel. Hasilnya akan dilaporkan sebagai bagian dari bahan pertimbangan Sidang Isbat di tingkat pusat,” tuturnya.

Melalui pelaksanaan rukyatul hilal ini, Kanwil Kemenag Jawa Timur berharap penetapan awal Ramadan 1447 H dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi umat Islam dalam menyambut bulan suci dengan penuh kesiapan dan kekhusyukan.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.