18 February 2026

Get In Touch

Dishub Angkut dan Gembosi Puluhan Kendaraan Parkir Liar di Kayutangan Heritage

Petugas Dishub Kota Malang angkut puluhan kendaraan dari kawasan steril parkir di Kayutangan Heritage, Senin (16/2/2026). (dok. Dishub Kota Malang)
Petugas Dishub Kota Malang angkut puluhan kendaraan dari kawasan steril parkir di Kayutangan Heritage, Senin (16/2/2026). (dok. Dishub Kota Malang)

MALANG (Lentera) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menindak puluhan kendaraan roda dua yang kedapatan parkir liar di koridor Kayutangan Heritage, Senin (16/2/2026) malam. Dalam operasi tersebut, sedikitnya 10 sepeda motor diangkut, sementara puluhan kendaraan lainnya digembosi karena melanggar aturan kawasan steril parkir.

"Yang melanggar banyak, sekitar 50 unit roda dua. Sejumlah 10 kendaraan roda dua langsung kami angkut. Sisanya kami gembosi karena memang saat itu persiapan kami terbatas," ujar Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, dikonfirmasi melalui sambungan selular, Selasa (17/2/2026).

Menurutnya, kendaraan-kendaraan tersebut parkir di cekungan sisi kanan atau sebelah timur koridor Kayutangan yang telah ditetapkan sebagai kawasan steril sejak 7 Januari 2026. Penetapan itu berbarengan dengan dibukanya gedung parkir Kajoetangan sebagai kantong parkir resmi di kawasan tersebut.

Sebelumnya petugas menduga para pengendara hanya berteduh karena hujan. Namun sekitar pukul 19.00 hingga 20.00 WIB, jumlah kendaraan yang parkir justru semakin bertambah hingga hampir memenuhi badan jalan dan bahkan jalur sepeda kayuh.

"Sudah sampai di badan jalan dan jalur sepeda kayuh. Itu sudah keterlaluan. Kami dapat aduan itu sekitar waktu maghrib," tegas Rahmat. 

Dinilainya, pelanggaran tersebut terjadi karena adanya pola 'ikut-ikutan'. Ia mengamati, ketika ada satu atau dua kendaraan parkir meskipun sudah terdapat rambu larangan, pengendara lain cenderung mengikuti, baik sepeda motor maupun mobil.

"Saya mengimbau ada kepedulian masyarakat. Kalau ada rambu, meskipun ada jukirnya, itu tetap dilarang parkir. Harus ada kesadaran bersama," katanya.

Dalam beberapa kasus petugas Dishub kerap tidak dihiraukan ketika jumlah pelanggar cukup banyak. Pada operasi Senin malam itu, Rahmat menyebut dirinya turun langsung memimpin penindakan.

Namun demikian, Rahmat menegaskan kewenangan Dishub terbatas pada pembinaan dan penertiban administratif. "Kewenangan kami hanya pembinaan, mengangkut, menggembosi. Sanksinya bisa berupa membuat pernyataan atau sanksi sosial. Untuk tilang itu ranah kepolisian," jelas Rahmat.

Disinggung terkait dugaan adanya juru parkir (jukir) liar yang mencoba menghidupkan kembali sisi kanan jalan sebagai lokasi parkir, Rahmat menyebut pada saat operasi tidak ditemukan aktivitas jukir liar. Meski begitu, pihaknya tetap mewaspadai kemungkinan tersebut.

"Jukir yang sebelumnya ada di sisi kanan sudah kami beri pemahaman jika sekarang kawasan itu steril. Mereka memahami, dan kami sedang berupaya memindahkan ke kantong parkir lain," katanya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:

Punya insight tentang peristiwa terkini?

Jadikan tulisan Anda inspirasi untuk yang lain!
Klik disini untuk memulai!

Mulai Menulis
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.