17 February 2026

Get In Touch

Ini Jadwal dan Skema Pembelajaran Sekolah di Surabaya Selama Ramadan 2026

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati.

SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menetapkan skema pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP, termasuk SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Negeri dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).

Selain penyesuaian jadwal, durasi jam pelajaran juga dipersingkat guna menyesuaikan dengan kondisi peserta didik selama menjalankan ibadah puasa.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, serta Menteri Dalam Negeri RI Nomor 5, Nomor 2, dan Nomor 400.1/857/SJ Tahun 2026 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan Ramadan menjadi momentum penting tidak hanya untuk penyesuaian pembelajaran akademik, tetapi juga penguatan karakter peserta didik.

“Selama Ramadan, pembelajaran tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat iman dan takwa, membentuk akhlak mulia, serta menumbuhkan kepemimpinan dan kepedulian sosial peserta didik,” ujar Febri, Senin (16/2/2026).

Ia menjelaskan, kegiatan pra-pembelajaran dilaksanakan secara mandiri pada 18–21 Februari 2026 di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari masing-masing sekolah. Selanjutnya, pembelajaran di sekolah berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026.

Selama periode tersebut, sekolah didorong mengisi kegiatan dengan muatan edukatif dan spiritual. Bagi murid beragama Islam, dianjurkan mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat, serta kajian keislaman untuk meningkatkan keimanan dan akhlak.

"Sementara itu, murid non-Muslim tetap difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing," tuturnya.

Dalam kebijakan ini juga diatur penyesuaian durasi jam pelajaran. Untuk jenjang SD dan sederajat, satu jam pelajaran ditetapkan 25 menit. Jenjang SMP dan sederajat 30 menit, sedangkan PKBM Paket C setara SMA selama 35 menit.

Setelah masa pembelajaran Ramadan berakhir, peserta didik memasuki masa libur dan penugasan pada 16–27 Maret 2026. Masa tersebut diharapkan dimanfaatkan untuk kegiatan silaturahmi bersama keluarga dan masyarakat.

Adapun libur Hari Raya Idul Fitri bagi guru dan tenaga kependidikan berlangsung pada 18–24 Maret 2026. Peserta didik dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026.

"Selama masa libur, satuan pendidikan diwajibkan mengatur jadwal piket serta memastikan keamanan lingkungan sekolah, termasuk mematikan aliran listrik, air, dan fasilitas lain yang tidak digunakan," tutupnya. (*)

 

Repoerter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi

 

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.