15 February 2026

Get In Touch

Bareskrim Periksa Istri Eks Kapolres Bima Usai Suaminya Punya Sekoper Narkotika

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro bersama istri Miranti Afrina (Dok. Polres Bima Kota)
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro bersama istri Miranti Afrina (Dok. Polres Bima Kota)

JAKARTA (Lentera)  -Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pihaknya mendalami peran istri eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, yakni Miranti Afrina, pada kasus narkotika dan psikotropika.

Seperti diketahui, Didik menjadi tersangka usai kedapatan memiliki satu koper berisi narkotika.

Selain Miranti, polisi juga mendalami keterlibatan Aipda Dianita Agustina yang merupakan mantan anak buah Didik.

"Dilakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina," ujar Eko dalam keterangannya.

Namun, Eko tidak menjawab saat ditanya apakah Miranti turut ditangkap seperti Didik atau tidak. Ia menegaskan, penyidik masih mendalami peran serta unsur kesengajaan (mens rea) dari Miranti.

"Perdalam keterangan Miranti Afriana terkait peran dan mensrea-nya," ucapnya.

Didik tersangka narkoba Sebelumnya, polisi mengungkapkan bahwa AKBP Didik memiliki koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika. Koper tersebut diamankan pada Rabu (11/2/2026).

"Hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, sekira pukul 17.00 WIB, mendapatkan informasi bahwa Paminal Mabes Polri telah mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro," ujar Eko.

"Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten," sambungnya, mengutip Kompas, Sabtu (14/2/2026).

Setelah memperoleh informasi tersebut, penyidik bergerak menuju kediaman Aipda Dianita.

Di lokasi itu, polisi menemukan koper yang dimaksud dan langsung mengamankannya.

Barang bukti yang ditemukan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Kini, Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.