14 February 2026

Get In Touch

Wali Kota Palangka Raya Terbitkan Aturan Tempat Hiburan Selama Bulan Ramadhan

SE Wali Kota Palangka Raya Terkait Operasional THM selama Bulan Ramadhan
SE Wali Kota Palangka Raya Terkait Operasional THM selama Bulan Ramadhan

PALANGKA RAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya telah membuat kebijakan terkait pengaturan operasional tempat hiburan maupun bentuk usaha lainnya, selama Bulan Suci Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026, yang ditujukan kepada pelaku usaha hiburan, restoran, rumah makan, serta masyarakat secara umum.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu menjaga toleransi, kerukunan, serta ketertiban umum, agar tercipta suasana yang kondusif selama Ramadan,” papar Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Jumat (13/2/2026).

Ia mengutarakan, langkah ini diambil untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga stabilitas dan ketenteraman di Kota Palangka Raya.

Dalam SE tersebut, Tempat Hiburan Malam (THM) seperti diskotik, klub malam, bar, dan usaha sejenis yang menyediakan minuman beralkohol, wajib untuk menghentikan operasional selama Bulan Ramadhan.

Sedangkan untuk tempat usaha seperti karaoke, kafe, coffee shop, tempat biliar, restoran, dan rumah makan tetap diperbolehkan buka, dengan aturan tidak menjual minuman yang mengandung alkohol,” jelasnya.

Adapun aturan yang ditetapkan, seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup pada hari pertama Ramadan, kemudian diperbolehkan beroperasi mulai H-3 hingga H+2 Idul Fitri, namun dengan pembatasan jam operasional pukul 21.00 WIB sampai 00.00 WIB. Sementara diberlakukan pengaturan khusus bagi tempat permainan ketangkasan.

“Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024, mulai dari sanksi administratif hingga pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” tegasnya.

Fairid menambahkan, di samping pengaturan waktu operasional, dalam SE juga menyebutkan larangan terhadap peredaran dan penggunaan petasan, meriam bambu, kembang api, serta berbagai bahan peledak sejenis, karena berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan warga.

"Kami berharap seluruh THM mematuhi SE Wali Kota tersebut, sehingga kondisi selama Bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri tetap aman dan kondusif, dengan menjunjung tinggi prinsip toleransi," pungkasnya.

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.