13 February 2026

Get In Touch

Tegaskan Komitmen Zero Accident, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Blitar

KAI Daop 7 Madiun melakukan penutupan perlintasan sebidang di Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar – Stasiun Rejotangan, tepatnya di wilayah Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada Kamis (12/2/2026).
KAI Daop 7 Madiun melakukan penutupan perlintasan sebidang di Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar – Stasiun Rejotangan, tepatnya di wilayah Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada Kamis (12/2/2026).

BLITAR (Lentera) - Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun resmi melakukan penutupan perlintasan sebidang di Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar – Stasiun Rejotangan, tepatnya di wilayah Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada Kamis (12/2/2026).

Penutupan dilakukan setelah melalui koordinasi bersama Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, aparat kewilayahan, serta unsur Forkopimda setempat.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya konkret untuk menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang, sekaligus komitmen mewujudkan zero accident.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko yang tinggi, terutama apabila tidak dijaga dan tidak memenuhi persyaratan teknis. Penutupan ini adalah langkah preventif untuk melindungi perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan,” tegas Tohari.

Dijelaskannya, penataan dan penutupan perlintasan sebidang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menegaskan bahwa perpotongan jalur kereta api dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang.

Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.

"Pelanggaran terhadap aturan di perlintasan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000 sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," jelasnya.

Sepanjang tahun 2025 hingga 31 Desember 2025, di wilayah Daop 7 Madiun tercatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA. Sebagian besar disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu, tidak berhenti saat sinyal berbunyi, atau tetap melintas saat kereta api sudah terlihat.

“Kecelakaan di perlintasan hampir seluruhnya diawali dari pelanggaran disiplin berlalu lintas. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang. Karena itu, kedisiplinan pengguna jalan menjadi kunci utama keselamatan,” ungkap Tohari.

Oleh karena itu, KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi, yang telah dilengkapi perlengkapan keselamatan. Tidak membuka akses perlintasan secara ilegal, mematuhi rambu, sinyal, dan petugas di lapangan. Serta mendahulukan perjalanan kereta api, sesuai peraturan perundangan.

KAI juga terus mendorong, pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan evaluasi dan penataan perlintasan sebidang guna menurunkan angka kecelakaan secara signifikan.

“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penataan perlintasan demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan andal,” tutup Tohari.

 

 

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

 

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.