SERANG (Lentera) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten menyatakan proses pembersihan pestisida di Sungai Cisadane, Tangerang Raya, diperkirakan membutuhkan waktu satu hingga dua minggu setelah kebakaran pabrik pestisida di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Kepala DLH Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengatakan pencemaran terjadi setelah bahan kimia dari pabrik yang terbakar, pada Senin (9/2/2026) mengalir ke badan sungai.
"Nah, ini kan pabrik pestisida. Begitu kejadian kebakaran, akhirnya pestisida mengalir ke sungai. Dampak pestisida itu memang bahaya karena mengandung racun, jadi memang harus dibersihkan segera," kata Wawan di Kota Serang mengutip Antara, Kamis (12/2/2026).
Ia menyampaikan, penanganan dilakukan bersama pemerintah pusat dan daerah. Sampel air yang diduga tercemar telah diambil, sementara langkah teknis pembersihan akan dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Sementara ini kewenangan sungai ada di BBWSC2 (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane). Mungkin ada pola-pola kalau memang ada sampah yang terindikasi pestisida, itu harus dibuang. Mudah-mudahan curah hujan cukup tinggi sehingga bisa membantu membawa arus. Targetnya mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu bisa selesai," jelasnya.
DLH Banten menekankan, percepatan pembersihan dan koordinasi lintas instansi menjadi fokus utama guna meminimalkan dampak kesehatan dan ekologis, sekaligus memastikan kualitas air Sungai Cisadane kembali pulih.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan pencemaran Sungai Cisadane meluas hingga 22,5 kilometer, mencakup wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Dampak yang teridentifikasi antara lain kematian sejumlah biota perairan seperti ikan mas, baung, patin, nila, dan sapu-sapu.
KLH/BPLH telah mengambil sampel air di bagian hulu dan hilir sungai serta mengumpulkan 10 sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap Sungai Jaletreng, air tanah, serta biota lainnya dengan melibatkan ahli toksikologi.
"Kami akan mendalami kasus ini melalui serangkaian pengujian laboratorium dan kajian ilmiah. Untuk sementara waktu, kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai agar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup," kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq.
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
