13 February 2026

Get In Touch

Tercemar Pestisida, Warga Diimbau Stop Gunakan Air Sungai Cisadane

Pemeriksaan kualitas air sungai Cisadane yang dilakukan pegawai DLH Kota Tangerang bersama seorang petugas kepolisian. (foto:ist/Ant)
Pemeriksaan kualitas air sungai Cisadane yang dilakukan pegawai DLH Kota Tangerang bersama seorang petugas kepolisian. (foto:ist/Ant)

TANGERANG (Lentera) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Banten, menggelar pemantauan kualitas air di Sungai Cisadane secara berkala hingga menunggu hasil laboratorium selesai, usai terdeteksi adanya pencemaran bahan kimia berbahaya yakni pestisida.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan pemantauan dilakukan menggunakan alat pantau kualitas air yang diperbarui setiap jam, mengingat banyak masyarakat melakukan aktivitas di Sungai Cisadane.

Pemantauan dilakukan, guna memastikan tak ada korban akibat bahan kimia yang bercampur di Sungai Cisadane.

Pihaknya juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menangkap, mengolah, ataupun mengonsumsi ikan yang berasal dari Sungai Cisadane, karena ada risiko terpapar zat kimia berbahaya yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan atau keracunan.

”Seluruh aktivitas yang memanfaatkan air Sungai Cisadane agar dihentikan sementara hingga hasil uji laboratorium resmi dirilis dan sungai dinyatakan kembali dalam kondisi aman,” katanya di Tangerang melansir Antara, Kamis (12/2/2026).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerng, Dini Anggraeni menambahkan paparan limbah kimia dapat menimbulkan gangguan kesehatan, seperti iritasi kulit, gangguan pernapasan, mual, muntah, atau keluhan lainnya.

”Apabila masyarakat mengalami gejala atau keluhan setelah kontak dengan air Sungai Cisadane, segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terdekat. Untuk kondisi darurat masyarakat dapat menghubungi Call Center 112 atau 021-5577-1135,” ucapnya.

Sebelumnya, pihak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah melakukan pemeriksaan dan penelitian atas terjadinya insiden kebakaran Gudang Pestisida milik PT Biotek Saranatama di Kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Banten, yang berdampak pada Sungai Cisadane.

Berdasarkan hasil penelitian dan pengecekan lapangan, tim Gakkum KLH menemukan adanya pencemaran cairan bahan pestisida yang mengalir ke Sungai Jeletreng hingga Sungai Cisadane dengan luasan kurang lebih 22,5 kilometer (km) meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

"Pencemaran di Sungai Cisadane dilaporkan telah meluas hingga kurang lebih 22,5 kilometer," kata Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang mengutip Antara, Rabu (11/2/2026).

Ia mengatakan, pencemaran tersebut menimbulkan dampak antara lain kematian berbagai biota akuatik seperti ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu.

"Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH melakukan pengambilan sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane, serta mengumpulkan sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium," kata Hanif.

Sebagai upaya pemeriksaan lanjutan, katanya, tim KLH akan melakukan pengujian terhadap air Sungai Jeletreng, air tanah, serta biota perairan lainnya dengan melibatkan ahli toksikologi.

"Kami akan mendalami kasus ini, melalui serangkaian pengujian laboratorium dan kajian ilmiah," tandasnya.

Selain itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap gudang milik PT Biotek Saranatama yang berlokasi di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Perusahaan tersebut diketahui menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos, yang umum digunakan untuk mengendalikan berbagai hama tanaman.

Kemudian, lanjutnya, ada sekitar 20 ton bahan pestisida terbakar dalam peristiwa tersebut. Air sisa pemadaman yang bercampur dengan residu bahan kimia, mengalir ke badan sungai dan menyebabkan pencemaran.

"Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya," ungkapnya.

Pihaknya berkomitmen, menindaklanjuti insiden ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diterapkan oleh perusahaan.

"Imbauannya untuk sementara waktu, kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai agar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari, karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.