13 February 2026

Get In Touch

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tertinggal, GMNI Desak Reformasi Menyeluruh

Ketua Bidang Politik DPP GMNI, Fairuz Nasution (Dok.Pri)
Ketua Bidang Politik DPP GMNI, Fairuz Nasution (Dok.Pri)

JAKARTA (Lentera) -Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyoroti stagnasi skor Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) Indonesia yang berada di angka 34. Capaian tersebut dinilai mencerminkan lemahnya komitmen pemberantasan korupsi dan krisis integritas tata kelola pemerintahan.

Berdasarkan data terbaru Transparency International, Indonesia tertinggal dari sejumlah negara ASEAN, seperti Singapura (84), Malaysia (52), dan Vietnam (41), serta hanya sedikit di atas Thailand (33). GMNI menilai kondisi ini ironis mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar di kawasan.

Ketua Bidang Politik DPP GMNI, Fairuz Nasution, menyatakan bahwa skor tersebut bukan sekadar persoalan peringkat, melainkan indikator menurunnya kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Ketika persepsi korupsi memburuk, yang tergerus bukan hanya citra internasional, tetapi juga legitimasi moral negara di mata rakyat,” ujarnya.

DPP GMNI di bawah kepemimpinan Risyad Fahlefi dan Patra Dewa menilai tingginya biaya politik sebagai akar persoalan. Sistem politik yang mahal dinilai mendorong ketergantungan pada pemodal besar dan membuka ruang kompromi kepentingan yang berujung pada praktik korupsi.

Dalam perspektif Marhaenisme, GMNI memandang korupsi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat karena merampas hak sosial masyarakat, mulai dari akses pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan ekonomi.

Sebagai respons atas kondisi tersebut, GMNI menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Penguatan independensi lembaga antikorupsi, khususnya optimalisasi peran KPK tanpa intervensi politik.
2. Reformasi sistem pendanaan politik, melalui transparansi sumber dana dan pembatasan belanja kampanye.
3. Keterbukaan pengelolaan anggaran negara, guna menjamin akuntabilitas dan pengawasan publik.
4. Percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, untuk memperkuat mekanisme pengembalian aset hasil korupsi kepada negara.

Menurut GMNI, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan langkah strategis untuk memastikan efek jera dan mencegah pelaku korupsi menyembunyikan kekayaannya melalui berbagai celah hukum.

“Pemberantasan korupsi harus memastikan seluruh aset hasil kejahatan dikembalikan kepada rakyat. Tanpa integritas, agenda pembangunan hanya akan menjadi retorika,” tegas Fairuz.
GMNI menegaskan bahwa reformasi antikorupsi yang menyeluruh merupakan prasyarat mutlak untuk menjaga kualitas demokrasi dan memastikan negara tetap berpihak pada kepentingan rakyat (*)

Editor: Arifin BH/Rls

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.