09 February 2026

Get In Touch

Dinilai Buat Ketagihan, Uni Eropa Ancam Denda TikTok Jika Tak Ubah Desain Layanan 

Logo TikTok terlihat di layar gawai pengguna. (foto:ist/dok.Ant)
Logo TikTok terlihat di layar gawai pengguna. (foto:ist/dok.Ant)

BELGIA (Lentera) - Uni Eropa (UE) meminta TikTok untuk mengubah desain layanannya yang dinilai adiktif alias “membuat ketagihan”, jika tidak, platform tersebut terancam menghadapi denda besar.

Dilansir laman BBC, Sabtu (7/2/2026) waktu setempat mengutip Antara, Minggu (8/2/2026), melaporkan permintaan ini muncul setelah UE menyimpulkan, bahwa platform berbagi video tersebut melanggar aturan keselamatan daring.

Keputusan ini merupakan hasil penyelidikan Komisi Eropa yang dimulai pada Februari 2024, terhadap aplikasi milik perusahaan asal China tersebut.

Dalam temuan sementara, Komisi Eropa menyatakan TikTok tidak “menilai secara memadai” dampak fitur-fitur seperti pemutaran otomatis (autoplay) terhadap kesehatan dan kesejahteraan penggunanya, termasuk anak-anak. 

TikTok juga dinilai gagal, menerapkan langkah-langkah untuk mengurangi risiko tersebut.

Juru bicara TikTok mengatakan, bahwa temuan itu merupakan gambaran yang “sepenuhnya salah dan tidak berdasar” tentang platform mereka, dan TikTok berencana untuk menantangnya.

TikTok diberi kesempatan untuk menanggapi temuan UE tersebut, jika hasil akhirnya tetap merugikan Komisi Eropa dapat menjatuhkan denda hingga enam persen dari total pendapatan tahunan global perusahaan yang diperkirakan mencapai puluhan miliar.

Kepala urusan teknologi UE, Henna Virkkunen mengatakan bahwa jika TikTok ingin menghindari denda, perusahaan harus “mengubah desain layanannya di Eropa”.

Komisi Eropa mengajukan beberapa saran, antara lain menerapkan fitur “jeda waktu layar” saat pengguna memakai aplikasi pada malam hari, serta mengubah algoritma yang menyajikan konten secara personal kepada pengguna.

UE juga menyarankan agar TikTok menonaktifkan fitur “gulir tanpa batas” (infinite scroll), yang memungkinkan pengguna terus menonton jutaan video tanpa henti.

“Undang-Undang Layanan Digital membuat platform bertanggung jawab atas dampak yang mereka timbulkan pada pengguna. Di Eropa, kami menegakkan hukum untuk melindungi anak-anak dan warga kami di dunia online.” kata Virkkunen.

Profesor Sonia Livingstone dari London School of Economics mengatakan, meskipun TikTok sudah memperkenalkan beberapa alat untuk meningkatkan keamanan penggunanya, langkah tersebut belum cukup untuk memenuhi pedoman yang ditetapkan UE.

“Anak muda sendiri sudah menyerukan perubahan seperti ini. Mereka frustrasi karena platform tidak memprioritaskan kesejahteraan mereka dibandingkan keuntungan.” ujar Livingstone.

Pakar media sosial, Matt Navarra menambahkan bahwa meskipun istilah “ketagihan” sering disalahgunakan dalam perdebatan seperti ini, temuan Komisi Eropa tampaknya didasarkan pada “ilmu perilaku yang nyata”.

Ia mengatakan, hal ini menandai “perubahan besar” dalam cara regulator memandang platform media sosial.

“Ini tampaknya pertama kalinya regulator besar mengatakan bahwa masalahnya ada pada desain, bukan lagi hanya soal konten beracun, tetapi desain yang beracun.” imbuhnya.

Ini bukan pertama kalinya, UE menyelidiki perusahaan teknologi besar atau mengancam mereka dengan denda.

Pada Desember 2024, UE memulai penyelidikan terpisah terhadap TikTok terkait dugaan campur tangan asing dalam pemilihan presiden Rumania.

Pada Januari, UE juga meluncurkan penyelidikan terhadap platform X milik Elon Musk, karena kekhawatiran bahwa alat AI-nya, Grok, digunakan untuk membuat gambar seksual dari orang nyata.

Sementara itu, pada Desember 2025, UE mendenda X sebesar 120 juta Euro (sekitar Rp2,39 triliun) terkait lencana centang biru, yang dinilai “menyesatkan pengguna” karena perusahaan tidak benar-benar memverifikasi identitas pemilik akun.

Analis media sosial, Paolo Pescatore mengatakan pengumuman terbaru ini menjadi “peringatan keras” bagi TikTok, sekaligus “tembakan peringatan” bagi semua platform media sosial.

“Pasar sedang bergeser dari ‘memaksimalkan keterlibatan pengguna’ ke ‘membangun tanggung jawab’, dan regulator kini memiliki alat untuk menegakkannya,” ujarnya.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.