06 February 2026

Get In Touch

Diana Sasa Jadi Anggota DPRD Jatim, Siap Kawal Kebijakan yang Berpihak pada Rakyat

Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota DPRD Jatim, Diana A.V Sasa oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono
Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota DPRD Jatim, Diana A.V Sasa oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono

SURABAYA (Lentera) -DPRD Jawa Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda pelantikan Anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (5/2/2026).

Dalam rapat yang dipimpin Blegur Prijanggono tersebut, Diana A.V. Sasa resmi menggantikan Agus Black Hoe Budianto yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya.

Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin Deni Wicaksono, menandai sahnya Diana Sasa sebagai anggota DPRD Jawa Timur untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Pemberhentian Agus Black Hoe Budianto tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4–130 Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberhentikan dengan hormat Agus dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Jatim, yang dinyatakan berlaku sejak 5 Oktober 2025.

Selanjutnya, pengangkatan Diana Sasa ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4–131 Tahun 2026 sebagai dasar administratif pelaksanaan PAW.

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Timur, Ariful Buana, menyampaikan bahwa salinan keputusan Menteri Dalam Negeri telah diterima dan menjadi landasan resmi pelantikan dalam rapat paripurna tersebut.

Usai dilantik, Diana Sasa menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui penugasannya di Komisi D DPRD Jatim yang membidangi pembangunan dan lingkungan.

Ia menekankan bahwa pembangunan seharusnya menghadirkan perlindungan bagi rakyat, bukan justru menimbulkan risiko baru. Fokusnya mencakup isu ekologi, lingkungan hidup, serta perlindungan kawasan kars yang dinilai memiliki peran penting sebagai sumber daya air bagi masyarakat.

“Pembangunan itu harus mengamankan dan menyelamatkan rakyat, bukan sebaliknya membahayakan. Kawasan kars selama ini sering hanya dipandang sebagai batuan, padahal sebenarnya merupakan peta air yang menyimpan banyak manfaat bagi masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.

Diana juga membuka kemungkinan mendorong peraturan daerah khusus terkait perlindungan kawasan kars dan daerah aliran sungai, mengingat pengaturan dalam Perda RTRW dinilai belum memuat pemetaan dan perlindungan secara detail. 

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.