05 February 2026

Get In Touch

KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Mulyono dan Sita Uang Lebih Rp1 Miliar Saat OTT

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (foto:ist/Ant) 
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (foto:ist/Ant) 

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap total tiga orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono serta dua orang lainnya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta, serta menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar.

"KPK melakukan penangkapan kepada para pihak terduga pelaku tindak pidana korupsi, yang tertangkap tangan dalam peristiwa tersebut. KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin (Mulyono)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Presetyo di kantornya, Jakarta melansir CNN Indonesia, Rabu (4/2/2026) sore.

Budi menuturkan, OTT ini berkaitan dengan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan, yang berproses di KPP Madya Banjarmasin. KPK menduga, ada pengaturan dalam proses restitusi tersebut.

"Kemudian ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin," bebernya.

Selain menangkap tiga orang, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp 1 miliar pada OTT di 

"Tim mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih," papar Budi.

"Saat ini sedang perjalanan menuju Jakarta. Dari tiga orang ini, dua di antaranya ASN dan satu selaku pihak swasta," pungkasnya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

OTT tersebut merupakan yang keempat bagi KPK selama 2026, dan yang kedua secara khusus di lingkungan KPP pada tahun ini mengutip Antara.

KPK mencetak debut OTT pada 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Kemudian pada 11 Januari, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

 

Editor: Arief Sukaputra/Berbagai sumber

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.