03 February 2026

Get In Touch

Lakukan Pelanggaran Berat, 34 Polisi di Sulteng Dipecat

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono.

MAKASSAR (Lentera) - Sebanyak 34 personel Polda Sulawesi Tengah (Sulteng)  terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan tidak bisa dibina. Mereka mendapatkan sanksi  dipecat atau Pemberhentikan dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor Kep/2/I/2026/Khirdin tanggal 30 Januari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri, serta Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor Kep/3/I/2026/Khirdin tanggal 30 Januari 2026.

"Tindakan tegas berupa PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan," Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026) melansir cnnindonesia.

Ke-34 personel tersebut dinilai melakukan pelanggaran tergolong berat, sehingga mencederai nama baik institusi kepolisian. "Perbuatan mereka bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan etika profesi anggota Polri," ujarnya.

Djoko menegaskan bahwa pemberian sanksi pemecatan tersebut merupakan komitmen pimpinan Polri dalam menjaga muruah, profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

"Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat karena dapat merusak kepercayaan masyarakat," katanya.

Penegakan disiplin internal ini, kata Djoko, menjadi bagian dari reformasi birokrasi Polri yang mewujudkan aparat penegak hukum yang profesional, modern dan terpercaya.

penegakan disiplin internal ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi Polri untuk mewujudkan aparat penegak hukum yang profesional, modern, dan terpercaya.

"Polda Sulteng mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta patuh terhadap aturan hukum yang berlaku," katanya. (*)


Editor : Lutfiiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.