SURABAYA (Lentera) - Seorang anggota Brimob Polda Aceh, Brigadir Dua Muhammad Rio, diduga melakukan desersi dan memilij menjadi tentara bayaran Rusia. Rio sempat memaparkan besaran gajinya.
Saat ini, Rio diduga berada di wilayah Donbass bergabung dalam pasukan perang antara Rusia dengan Ukraina. Rio sempat mengaku mendapatkan bonus awal bergabung sebesar 2 juta rubel atau senilai Rp 420 juta. Kemudian gaji bulanan sebesar 210 ribu rubel atau Rp 42 juta rupiah.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto mengatakan Rio sempat mengirim pesan WhatsApp ke anggota Provos Satuan Brimob Polda Aceh dan beberapa atasan seperti Kasi Yanma serta PS Kasubbagrenmin pada Rabu, 7 Januari 2026. Rio mengabarkan telah bergabung tentara bayaran Rusia dan menceritakan gajinya.
“(Rio) menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah,” kata Joko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/1/2025) melansir tempo.
Rio tercatat meninggalkan tugas sejak Senin (8/12/2025). Dia tidak masuk kantor tanpa keterangan. Menurut Joko, petugas telah mencarinya ke rumah pribadi. Kemudian Polda Aceh melayangkan panggilan sebanyak dua kali, masing-masing dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 6 Januari 2026.
Polda Aceh mengantongi sejumlah bukti berupa paspor dan riwayat pembelian tiket perjalanan. Rio tercatat melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai pada 18 Desember 2025. Kemudian penerbangan menuju Bandara Internasional Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.
Sebelum kasus desersi, Rio pernah disanksi mutasi demosi selama dua tahun karena kasus perselingkuhan dan nikah siri. Akibat perbuatannya, putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 14 Mei 2025 menempatkan Rio di bagian Pelayanan Markas (Yanma) Brimob.
Polda Aceh kemudian menggelar sidang KKEP kembali soal pelanggaran disersi Rio. Sidang KKEP digelar pada Kamis, 8 Januari 2026 secara in absentia tanpa kehadiran Rio. Sidang KKEP kedua digelar pada Jumat, 9 Januari 2026 dan memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, mengaku tidak mengetahui motif eks anggota Satuan Brimob Polda Aceh Bripda Muhammad Rio bergabung menjadi tentara bayaran di Rusia.
"Saya tidak tahu apa motif yang bersangkutan bergabung dengan tentara Rusia. Saya belum mendalami motifnya karena tidak bertemu dengannya," kata Marzuki di Banda Aceh, Sabtu (17/1/2026) melansir cnnindonesia.
Marzuki menegaskan yang bersangkutan tidak aktif lagi secara fisik sejak disidang kode etik dalam perkara KDRT beberapa waktu lalu. Setelah tidak aktif secara fisik, ia mendapat informasi bahwa Bripda Rio bergabung dengan tentara Rusia. Menurutnya, Bripda Rio berangkat dari Jakarta ke Rusia melalui China pada 19 Desember 2025.
"Kini, indikasi yang bersangkutan sudah di Rusia. Saya tidak tahu alasan yang bergabung dengan tentara Rusia," katanya, melansir Antara.
Kapolda menegaskan yang bersangkutan tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Sebab, yang bersangkutan dihukum dua kali dalam perkara KDRT serta dihukum karena meninggalkan tugas tanpa izin atau desersi. (*)
Editor : Lutfiyu Handi/berbagai sumber





.jpg)
