17 January 2026

Get In Touch

DPRD Jatim Dukung Revisi UU Guru untuk Cegah Kriminalisasi dalam Dunia Pendidikan

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Rasiyo.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Rasiyo.

SURABAYA (Lentera) — DPRD Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap wacana revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum bagi guru.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Rasiyo, mengatakan undang-undang tersebut perlu diperkuat agar mampu memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya, termasuk mencegah kriminalisasi saat proses mendidik di sekolah.

“Guru sering kali menjadi sasaran kekerasan fisik dan verbal, baik dari siswa maupun orang tua, dan kerangka hukum saat ini dianggap tidak memadai untuk mengatasi tantangan unik yang mereka hadapi dalam menjalankan tugas profesionalnya,” ungkap Rasiyo, Jumat (16/01/2026).

Menurut Politisi Demokrat tersebut, perlindungan guru mencakup perlindungan profesi, kesehatan, hak atas kekayaan intelektual (HAKI), serta jaminan lingkungan belajar yang aman dan kondusif agar guru dapat fokus mencerdaskan bangsa secara optimal dan profesional.

Rasiyo menyebutkan, meski saat ini sudah ada regulasi yang mengatur perlindungan guru dan dosen, aturan tersebut perlu diamandemen atau dipisahkan.

“Bagaimana baiknya yang terpenting ada perlindungan guru dimana lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para guru maupun murid,” jelasnya.

Ia menegaskan, sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi seluruh pihak. “Jangan ada lagi kasus kekerasan, kasus perundungan, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rasiyo menilai perlindungan hukum bagi guru sangat krusial untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif, mengingat guru merupakan ujung tombak pendidikan dalam membentuk karakter dan kualitas generasi masa depan.

“Tanpa adanya perlindungan hukum yang jelas, guru bisa terjebak dalam masalah hukum yang tidak adil, yang dapat mengganggu fokus mereka dalam mengajar,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Pradhita
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.