17 January 2026

Get In Touch

Polisi Tangkap Pelaku Lempar Batu ke Bus Trans Jatim Koridor 4, Ternyata ASN

SD pelaku pelemparan batu ke bus Trans Jatim koridor 4 di Gresik. (foto radar gresik)
SD pelaku pelemparan batu ke bus Trans Jatim koridor 4 di Gresik. (foto radar gresik)

GRESIK (Lentera) - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Gresik berinisial SD (50) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik karena diduga sebagai pelaku pelemparan batu ke bus Trans Jatim koridor 4 di Jalan Raya Daendels, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan Tindakan pelaku bermula saat sedang dalam perjalanan dari Desa Randuboto, Kecamatan Sedayu menuju kantornya di pusat Kota Gresik. Sesampainya di Jalan Raya Daendels Desa Kemangi, Kecamatan Bungah, pelaku berpapasan dengan bus Trans Jatim yang sedang menyalip kendaraan di depannya.

Manuver bus tersebut membuat pelaku merasa terancam dan hampir terserempet. Emosi yang meluap membuat SD mengambil keputusan nekat. Dia melemparkan batu yang telah dibawa dari rumah ke arah bus yang tengah melaju.

"Pelaku merasa hampir tertabrak dan terbawa emosi. Dia kemudian melemparkan batu ke arah bus hingga kaca pecah," ujar Arya saat memberikan keterangan melansir netral news, Jumat (16/1/2026).

Lemparan batu tepat mengenai kaca bagian samping kanan bus nomor dua dari depan. Kaca mengalami keretakan parah dan hampir mengenai penumpang yang duduk di sisi tersebut. Suasana di dalam bus sempat panik karena bus sedang mengangkut puluhan penumpang yang sebagian besar adalah pelajar dan pekerja.

Sopir bus langsung menghentikan kendaraan untuk memeriksa kondisi kaca dan memastikan keselamatan penumpang. Salah seorang penumpang bernama Furi Asfiatul Amin kemudian mengunggah kejadian ini di media sosial beserta foto kaca bus yang retak, yang akhirnya menjadi viral dan sampai ke pihak kepolisian.

Atas peristiwa tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Tim segera menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian serta kamera dashboard internal bus Trans Jatim.

Dari analisis rekaman CCTV tersebut polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku berupa sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau dengan nomor polisi W-3662-FQ. Hasil profiling kendaraan mengarahkan tim untuk melacak pemilik kendaraan tersebut.

Dalam waktu kurang dari 12 jam, tepatnya sekitar pukul 16.20 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan SD di tempat kerjanya. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu buah helm merek SHEL, jaket berwarna merah yang dikenakan saat kejadian, serta satu buah batu yang digunakan untuk melempar bus.

Dalam pemeriksaan, SD mengakui perbuatannya. Ia mengatakan telah membawa batu dari rumah dengan alasan untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu terjadi situasi seperti yang dialaminya. Pengakuan ini menunjukkan bahwa pelaku sudah mempersiapkan tindakan perusakan sebelum berangkat.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum. Ancaman hukuman dalam pasal ini cukup berat mengingat aksi perusakan tersebut berpotensi membahayakan nyawa penumpang bus. (*)

 

 

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.