15 January 2026

Get In Touch

Tiga Anggota Polres Madiun Kota Positif Sabu, Diproses Kode Etik

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Juniarto Supriyadi.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Juniarto Supriyadi.

MADIUN (Lentera)-Polres Madiun Kota memproses pelanggaran kode etik dan disiplin terhadap tiga anggotanya yang terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu. Ketiganya masing-masing berinisial Iptu AG, Aipda DY, dan Aipda DN.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Juniarto Supriyadi mengatakan, ketiga anggota tersebut tidak diproses secara pidana karena tidak ditemukan keterlibatan dalam perkara peredaran narkoba yang ditangani Satresnarkoba Polres Madiun.

“Setelah dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif, kami lakukan penindakan secara etik. Untuk perwira, berkas dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan sudah ditempatkan khusus,” kata Wiwin, Kamis (15/1/2026).

Wiwin menjelaskan, penempatan khusus dilakukan selama proses pemeriksaan etik berlangsung. Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap dua bintara dilakukan di Polres Madiun Kota.

Menurut Wiwin, Polres Madiun Kota secara rutin melakukan pembinaan terhadap personel melalui kegiatan kerohanian, konseling, serta tes urine berkala.

“Apabila ditemukan pelanggaran, maka dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen menindak setiap anggota yang terbukti menggunakan narkoba sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan kepolisian.

Hingga kini, proses kode etik terhadap ketiga anggota tersebut masih berjalan.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kabupaten menetapkan seorang anggota Polres Madiun Kota berinisial Aiptu HD sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, HD ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan seorang tersangka di wilayah Kabupaten Madiun. Dari hasil pemeriksaan, HD mengakui sebagai pengguna sekaligus pengedar.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka berperan sebagai pengguna dan pengedar,” kata Kemas.

Menurut Kemas, tersangka HD telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba dalam waktu yang cukup lama dengan sistem penjualan secara bon.

“Barang diberikan terlebih dahulu, kemudian setelah pemakai ketergantungan baru dilakukan transaksi pembayaran,” ujarnya.

Terkait sumber pasokan narkoba, Kemas menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan dan belum dapat mengungkapkannya ke publik.

Sementara itu, proses pidana terhadap Aiptu HD ditangani Satresnarkoba Polres Madiun Kabupaten, sedangkan proses kode etik dan disiplin dilaksanakan oleh Polres Madiun Kota.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

 

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.