JAKARTA (Lentera) - Naskah akademik, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan mengatur mekanisme perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Kini, Komisi III DPR RI mulai membahas RUU terebut.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026) melansir liputan6.
Menurut Bayu, RUU Perampasan Aset mengatur dua konsep model perampasan aset conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
"Dalam RUU ini mengenal dua konsep, yaitu conviction based forfeiture, di mana kemudian dalam perampasan aset dimaksud dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana," kata Bayu dalam rapat.
Untuk conviction based forfeiture, kata Bayu, perampasan aset dilakukan setelah ada putusan pidana yang inkrah terhadap pelaku. Sedangkan, untuk non-conviction based forfeiture, memungkinkan perampasan aset dilakukan meski pelaku tidak atau belum diproses pidana, dengan syarat dan kriteria tertentu.
Dia mengatakan DPR akan mengadopsi dua konsep ini. Conviction based sudah ada dalam berbagai peraturan perundangan di negeri ini yang tersebar di berbagai undang-undang. Kemudian yang menjadi isu adalah belum adanya pengaturan terkait non-conviction based.
"Yang tentu ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini," sambungnya.
Untuk perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku atau non-conviction based, akan dilakukan melalui mekanisme hukum acara yang akan diatur secara khusus dalam RUU tersebut.
Kriteria dan kondisi perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku yaitu pertema, pabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya; kedua, perkara pidananya tidak dapat disidangkan.
Kemudian, ketiga, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan di kemudian hari ternyata diketahui aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas; dan keempat, perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp 1 miliar. (*)




.jpg)
