JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak dugaan peran Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ), dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. KPK menduga Aizzudin menjadi perantara dalam kasus tersebut.
"Ya, seperti sebagai perantara begitu ya untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau dari biro travel ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jakarta, Rabu (14/1/2026) melansir antara.
Budi menjelaskan inisiatif tersebut terkait dengan upaya pembagian kuota 20.000 haji tambahan yang dilakukan Kementerian Agama.
"Karena memang dari awal kami sampaikan, apakah diskresi ini murni top-down atau mix, yakni ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi meeting of mind-nya?" katanya.
Sementara itu, ketika ditanya jumlah dugaan penerimaan uang yang diterima Aizzudin, Budi mengatakan hal tersebut masih dihitung oleh KPK. "Belum. Masih dihitung," katanya singkat.
Sebelumnya, Aizzudin sempat membantah menerima uang terkait kasus kuota haji setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK. "Sejauh ini enggak ya. Tidak ada," ujarnya.
Untuk kasus tersebut, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Dalam kasus ini, para 9 Januari 2026 KPK mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka. KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun.
Kasus ini bermula ketika Indonesia mencapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000. Kemudian Kementerian Agama membagi kuota 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
