MADIUN (Lentera) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Madiun mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu, yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria di wilayah Kabupaten Madiun dari hasil pengembangan penyidik mengamankan seorang oknum anggota Polres Madiun Kota berinisial, HD. Dari rumah HD, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 8,4 gram.
Pengembangan selanjutnya, mengarah kepada tiga oknum anggota Polres Madiun Kota. Setelah dilakukan tes urine, ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat masing-masing berinisial AG berpangkat Iptu, serta DY dan DN yang berpangkat Aipda.
Kapolres Kabupaten Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa penanganan kasus tersebut berada di bawah kewenangan Polres Madiun Kota.
“Ke Kapolres Madiun Kota, pemeriksaan di sana,” tulis AKBP Kemas melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (14/1/2026).
AKBP Kemas menambahkan, untuk perkara pidana yang melibatkan HD ditangani oleh Satresnarkoba Polres Madiun, sementara proses kode etik dan disiplin terhadap oknum anggota kepolisian ditangani oleh Polres Madiun Kota.
“Untuk kode etik dan disiplin ditangani Polres Madiun Kota, sedangkan untuk pidana umum kami yang melaksanakan pemeriksaan,” tulisnya.
Sementara itu Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriadi membenarkan keterlibatan anggotanya dalam perkara narkoba.
Hal tersebut disampaikan Wiwin, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp.
“Benar, anggota tersebut sudah ditindak secara pidana oleh Polres Kabupaten Madiun. Sementara Polres Madiun Kota menindaklanjuti melalui proses etik. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung pemberantasan narkoba,” tulis Wiwin.
Reporter: Wiwit Eko Prasetyo/Editor: Ais




.jpg)
