MADIUN (Lentera) — Sebuah video keluhan wisatawan perempuan terkait dugaan tarif parkir tidak sesuai ketentuan di Kota Madiun viral di media sosial. Peristiwa itu disebut terjadi di Jalan Jawa, tepatnya di depan Bank Jatim, pada malam pergantian tahun tepatrnya Rabu (31/12/2025).
Dalam video yang beredar luas, perempuan menggunakan sepeda motor tersebut mempertanyakan besaran tarif parkir yang diminta juru parkir. Dengan logat Jawa, ia menyebut nominal Rp3.000 sesuai peraturan daerah, namun diminta membayar Rp10.000.
“Nyoh telung ewu nyoh, telung ewu opo sepuluh ewu. Tak video lho, Mas, perdanya tiga ribu (Ini tiga ribu, ini tiga ribu atau sepuluh ribu? Saya rekam videonya ya, Mas. Perdanya tiga ribu),” ujarnya sambil menyerahkan uang pecahan Rp10.000 dan merekam kejadian tersebut. Ia juga menyebut akan menyampaikan persoalan itu kepada Wali Kota Madiun, Maidi.
Video itu menuai beragam respons warganet. Sejumlah komentar menilai pungutan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan resmi dan terkesan memanfaatkan situasi malam pergantian tahun. Akun @nopekku menulis, “Ngko lak enek sing nulis ‘Mandak setaun pisan ae, tidak membuatmu miskin’ traaah dlogok.” Beberapa akun lain, seperti @nilanaras dan @fathanahmad441, turut menandai akun Wali Kota Madiun agar persoalan tersebut mendapat perhatian pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Madiun diketahui telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam perda tersebut, tarif retribusi parkir tepi jalan umum yang berlaku sejak 1 Januari 2024 diatur secara rinci, yakni sepeda Rp1.000, sepeda motor roda dua Rp2.000, sepeda motor roda tiga Rp3.000, mobil/sedan/pick-up Rp3.000, truk kecil atau bus kecil hingga sedang Rp5.000, serta truk gandeng, trailer, atau bus besar Rp10.000 per sekali parkir. Juru parkir dilarang memungut biaya melebihi tarif yang telah ditetapkan.
Namun, lokasi parkir yang menjadi sorotan dalam video tersebut bukan termasuk parkir tepi jalan umum reguler. Lokasi itu merupakan kantong parkir khusus yang difungsikan secara insidental pada perayaan malam pergantian tahun di Kota Madiun.
Kantong parkir insidental tersebut diatur melalui surat Dinas Perhubungan Kota Madiun terkait pemanfaatan sekolah sebagai lokasi parkir sementara. Surat itu ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kota Madiun dan diteruskan kepada sekolah-sekolah yang ditunjuk sebagai pengelola parkir.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Kota Madiun menerbitkan surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan, Lismawati, kepada kepala sekolah yang ditetapkan sebagai pengelola kantong parkir. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan parkir dilakukan secara mandiri oleh pihak sekolah dengan tetap berpedoman pada Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang PDRD.
Meski bersifat insidental, besaran tarif parkir yang diberlakukan tetap mengacu pada ketentuan perda, yakni sepeda Rp1.000, sepeda motor Rp2.000, dan mobil Rp3.000 per sekali parkir.
Hingga kini, Pemerintah Kota Madiun belum memberikan pernyataan resmi terkait praktik pungutan parkir dalam video yang viral tersebut. (*)
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
