15 January 2026

Get In Touch

Korban Tewas Laka Maut di Semarang Jadi 16 Orang, Bus Dinyatakan Tak Layak

Evakuasi bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV yang terguling di Simpang Susun Exit Tol Krapyak Kota Semarang dan menewaskan 16 orang, Senin (22/12/2025) dini hari . (Polda Jateng Buka Posko Identifika)
Evakuasi bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV yang terguling di Simpang Susun Exit Tol Krapyak Kota Semarang dan menewaskan 16 orang, Senin (22/12/2025) dini hari . (Polda Jateng Buka Posko Identifika)

SEMARANG (Lentera) - Korban meninggal dalam kecelakaan (laka) maut bus Cahaya Trans di Tol Krapyak, Semarang, Senin dini hari (22/12/2025) bertambah menjadi 16 orang dari sebelumnya 15 orang. Kemenhub juga menegaskan berdasarkan hasil rampcheck, bus tersebut dinyatakan dilarang atau tidak layak beroperasi.

"Berdasarkan data sementara, enam belas korban meninggal dunia. Lima belas korban meninggal dunia di RSUP Dr Kariadi Semarang dan satu korban di RSUD Tugurejo Semarang," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowodi, Senin (22/12/2025).

Polisi menyebut pengemudi bus saat kejadian adalah sopir cadangan. Saat ini, sopir dalam kondisi selamat dan telah diamankan di Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Petugas masih melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyidikan. Dugaan awal kecelakaan merupakan laka tunggal. Namun polisi masih menunggu hasil tes urine sopir untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan narkoba atau zat terlarang lain," jelas Kapolda melansir metrotvnews.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan di Tol Semarang, tidak terdaftar sebagai bus antarkota antarpropinsi (AKAP). Kemenhub juga menegaskan berdasarkan hasil rampcheck, bus tersebut juga dinyatakan dilarang beroperasi.

"Ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025. Rampcheck pada 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional," ujar Dirjen Hubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).

Aan mengatakan Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya," tegas Aan melansir bloombergtechnoz.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan bus terjadi di ruas Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Semarang, Senin (22/12/2025). Bus Cahaya Trans bernomor polisi B7201 IV terguling mengangkut 34 penumpang.

Bus melaju kencang, diduga hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling. Kemenhub menduga kecelakaan terjadi karena kurangnya konsentrasi pengemudi dan tidak paham medan jalan saat menuruni simpang susun krapyak.

"Bus mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan. Terdapat korban jiwa sebanyak 16 orang, dan 1 orang luka ringan," ujar Aan. (*)


Editor : Lutfiyu Handi/berbagai sumber

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.