15 January 2026

Get In Touch

Bapemperda DPRD Palangka Raya Hasilkan Sejumlah Perda Prioritas Selama Tahun 2025

Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery .
Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery .

PALANGKA RAYA (Lentera) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, yang menyatakan DPRD bersama pemerintah daerah telah menetapkan sejumlah Peraturan Dearah (Perda) prioritas sepanjang tahun 2025, dalam upaya memperkuat regulasi dan mendorong pembangunan daerah. Sejumlah Perda tersebut dinilai strategis dalam peningkatan pendapatan daerah, menekan kemiskinan, dan menata kawasan permukiman.

“Pada 2025 ini DPRD Kota Palangka Raya telah membuat sejumlah Perda prioritas, yang dinilai strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah, menekan kemiskinan, dan menata kawasan permukiman,” papar Khemal, Rabu (17/12/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan, Perda prioritas pertama yang telah ditetapkan adalah Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini disahkan setelah melalui proses panjang, termasuk evaluasi dari dua kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Di dalam regulasinya, mengatur tentang porsi pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, yang selama ini belum tergarap secara optimal dan sebagian masih berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

"Kami berharap Perda Pajak dan Retribusi Daerah mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya," ucapnya.

Khemal juga mengatakan, proyeksi PAD pada 2026 diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp340 miliar, jika Perda tersebut dijalankan secara maksimal.

Ia melanjutkan, Perda prioritas kedua yaitu Perda tentang Penanganan Kemiskinan. Melalui Perda ini, Pemerintah Kota (Pemkot) diharapkan mampu melakukan mitigasi dan pemetaan kawasan rawan kemiskinan, khususnya wilayah dengan tingkat kemiskinan ekstrem.

"DPRD mengajak keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam mengatasi persoalan kemiskinan, termasuk para pelaku usaha," tuturnya.

Legislator yang duduk sebagai Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya ini menekankan, penanganan kemiskinan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah saja.

Seluruh stakeholder, terutama pelaku usaha, harus ikut terlibat langsung dalam upaya mengurangi angka kemiskinan di Kota Palangka Raya.

Selain itu, DPRD Kota Palangka Raya telah menetapkan Perda tentang Kawasan Permukiman untuk menata lingkungan perumahan agar lebih sehat dan layak huni, serta menetapkan Perda APBD 2026, APBD Perubahan 2025, dan Perda Pertanggungjawaban APBD.

“Semua Perda ini kami susun dalam rangka memastikan pembangunan Kota Palangka Raya berjalan terarah dan berkelanjutan,” tutup Khemal. (*)

 

Reporter : Novita
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.