SURABAYA (Lentera) — Upaya menghadirkan layanan publik yang modern dan merata hingga ke tingkat kampung terus dimatangkan DPRD Surabaya, melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Kampung Cerdas.
DPRD Surabaya menargetkan transformasi kampung yang adaptif, terhadap perkembangan zaman tanpa memicu kesenjangan antarkawasan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengembangan Kampung Cerdas DPRD Surabaya, Azhar Kahfi mengatakan regulasi ini dirancang untuk mendorong seluruh kampung di Surabaya berbenah dan berkembang secara inklusif.
“Semangat raperda ini mendorong kampung-kampung di Surabaya agar bisa berbenah lebih modern,” kata Kahfi usai rapat pansus, Selasa (16/12/2025).
Politisi dari Fraksi Gerindra ini menjelaskan, konsep Kampung Cerdas mengacu pada prinsip smart city yang berangkat dari tata kelola pemerintahan. Enam unsur utama smart city yang selama ini dikenal, diarahkan agar benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya di tingkat kampung.
“Seperti yang disampaikan Prof. Sesung selaku penyusun naskah akademik, smart city itu dimulai dari smart governance. Enam branding smart itu harus bisa dirasakan sampai ke kampung-kampung,” jelasnya.
Menurut Kahfi, Pansus secara khusus memastikan kebijakan ini tidak melahirkan ketimpangan antarkawasan. Kampung yang memiliki keterbatasan sumber daya, tetap harus mendapatkan pendampingan agar tidak tertinggal.
“Prinsip kami jelas, jangan sampai raperda ini justru memunculkan kesenjangan. Jangan ada kampung yang karena tidak mampu membuat branding akhirnya tidak bisa dinyatakan sebagai Kampung Cerdas,” tambahnya.
Ia juga menekankan, Kampung Cerdas tidak boleh berhenti pada label atau citra semata, yang terpenting adalah modernisasi layanan publik yang benar-benar dirasakan oleh warga.
“Jangan hanya kampungnya yang terlihat pintar, tetapi warganya tidak mendapatkan layanan yang modern. Raperda ini kami kawal agar manfaatnya dirasakan oleh seluruh warga Surabaya,” ucap Kahfi.
Lebih lanjut, Kahfi menuturkan, raperda ini dirancang berbeda karena fokus pada pengembangan potensi kampung secara menyeluruh. Dengan adanya payung hukum, pemerintah kota memiliki dasar kuat untuk melakukan intervensi hingga tingkat RW dan kelurahan.
“Ketika perdanya sudah ada, ini akan mendorong kampung-kampung mengembangkan potensi masing-masing, mulai dari RW hingga kelurahan,” tuturnya.
Terkait skala prioritas, Kahfi menegaskan pengembangan Kampung Cerdas menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Pemerintah diharapkan hadir mengawal proses, hingga indikator-indikator yang ditetapkan terpenuhi.
“Ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Ketika kampung memiliki potensi membentuk branding, pemerintah harus hadir memberikan intervensi sampai indikator smart tata kelola, lingkungan, dan sosial benar-benar terpenuhi,” katanya.
Meski demikian, Kahfi mengakui mewujudkan Kampung Cerdas di lebih dari 1.300 RW di Surabaya membutuhkan proses panjang. Untuk itu, raperda ini disusun sebagai kebijakan jangka panjang agar tetap relevan mengikuti perkembangan zaman.
“Perda ini tidak untuk jangka pendek atau menengah, melainkan jangka panjang. Tata kelola pemerintahan yang modern harus terus menyesuaikan perkembangan zaman,” tuturnya.
Ia berharap, Raperda Kampung Cerdas mampu membuka ruang kreativitas generasi muda di kampung. Anak muda dinilai memiliki inovasi dan visi, untuk mengembangkan potensi wilayahnya.
“Dengan adanya perda ini, ruang kreativitas anak-anak muda di kampung akan semakin terbuka untuk melihat dan mengembangkan potensi kampungnya,” tutup Kahfi.
Reporter: Amanah/Editor: Ais





.jpg)
