01 December 2025

Get In Touch

Pemerintah Janji Penuhi Hak PMI Korban Kebakaran Apartemen Hong Kong

Asap tebal dan kobaran api terlihat dalam kebakaran apartemen Hong Kong di kawasan permukiman Wang Fuk Court, Distrik Tai Po, pada 26 November 2025. Insiden ini menewaskan sedikitnya 44 orang (AFP)
Asap tebal dan kobaran api terlihat dalam kebakaran apartemen Hong Kong di kawasan permukiman Wang Fuk Court, Distrik Tai Po, pada 26 November 2025. Insiden ini menewaskan sedikitnya 44 orang (AFP)

JAKARTA (Lentera) -Pemerintah berjanji akan memenuhi hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban kebakaran besar di apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, pada Rabu (26/11/2025).

Kebakaran tersebut menyebabkan 2 orang PMI meninggal dunia, sedangkan 4 orang lainnya dirawat ke rumah sakit dan dievakuasi ke pengungsian.

“Pemerintah Indonesia melalui Kementerian P2MI dan KJRI Hong Kong bergerak cepat untuk memastikan hak-hak para pekerja migran terpenuhi, baik yang selamat maupun keluarga korban yang meninggal dunia,” ujar Menteri Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dalam siaran pers, Jumat (28/11/2025).

Mukhtarudin memaparkan, berdasarkan koordinasi intensif antara Kementerian P2MI, KJRI Hong Kong, dan otoritas Hong Kong (HK Police, Fire Services Department, serta Hospital Authority), terdapat enam WNI yang terdampak.

Mereka adalah Novita (meninggal dunia), Erawati (meninggal dunia), Kholifah Saefudin (dirawat di North District Hospital), Erna Mayang Sari (dievakuasi ke rumah kerabat majikan di Shatin), Arik Sugiarti (di shelter darurat Pemerintah Hong Kong), dan Puspita (di shelter darurat Pemerintah Hong Kong).

Menurut Mukhtarudin, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong telah berkoordinasi erat dengan Pemerintah Hong Kong untuk penanganan korban dan melakukan verifikasi langsung di lapangan.

Selain itu, mereka menyiapkan pendampingan konsuler penuh bagi korban selamat dan keluarga korban meninggal dunia, sembari berkomitmen memberikan pembaruan informasi secara berkala.

Mukhtarudin menyampaikan, penanganan jenazah korban meninggal dunia akan diurus oleh tim dari Kementerian P2MI, seperti mengurus identifikasi resmi, dokumen, serta opsi repatriasi jenazah ke tanah air.

Dia memastikan komunikasi resmi kepada keluarga akan disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri.

“Kami memastikan tidak ada satu pun pekerja migran yang terabaikan. Tim kami akan bekerja 24 jam hingga semua proses pelindungan selesai,” kata Mukhtarudin.

Otoritas Hong Kong telah menangkap dua direktur dan seorang konsultan perusahaan konstruksi ditangkap karena terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan banyaknya korban jiwa dalam kebakaran Wang Fuk Court.

Menurut Mukhtarudin, investigasi masih berlangsung, termasuk penyelidikan atas dugaan keterlambatan proses evakuasi serta temuan penggunaan material bangunan mudah terbakar seperti papan polistirena dan bahan konstruksi lain yang diduga tidak memenuhi standar keselamatan.

Di sisi lain, relawan dan komunitas Indonesia di Hong Kong telah membuka posko bantuan, melakukan pembagian makanan, serta memberikan pendampingan kepada pekerja migran Indonesia yang terdampak.

Pihak kementerian terus melakukan pendataan dan memastikan kondisi PMI selamat berada dalam keadaan aman, sambil berkoordinasi dengan otoritas Hong Kong untuk memperoleh informasi resmi mengenai penghuni yang cedera maupun terdampak.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengecekan Kementerian P2MI bersama BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem SMILE, dua PMI yang meninggal dunia, yaitu Novita dan Erawati, tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada data paspor, nama, dan tanggal lahir yang telah diverifikasi (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.