SURABAYA (Lentera) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Surabaya menyampaikan tanggapan resmi atas Pendapat Wali Kota Surabaya terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dengan menekankan perlindungan pada pekerja dan warga. Tiga Raperda tersebut adalah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pengembangan Kampung Cerdas, dan Pengelolaan Rumah Susun Komersial.
Dalam rapat paripurna, juru bicara Fraksi PKS, Aning Rahmawati, menyampaikan apresiasi atas sikap Wali Kota yang mendorong ketiga raperda tersebut segera dibahas bersama agar dapat menghasilkan pedoman hukum yang komprehensif dan tepat sasaran.
Terkait Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Fraksi PKS sepakat bahwa Kota Surabaya membutuhkan regulasi khusus untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja melalui penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
PKS menilai, peran aktif Pemerintah Kota (Pemkot) sangat dibutuhkan dalam penyusunan raperda ini, termasuk merumuskan peran konkret Pemkot dalam pelaksanaan jaminan sosial bagi pekerja.
Fraksi PKS juga meminta adanya pelibatan perwakilan pekerja dalam penyusunan materi raperda, terutama terkait hak dan kewajiban pekerja. Pelibatan tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya keberatan pekerja terhadap klausul tertentu.
Selain itu, PKS meminta agar raperda turut mengakomodasi kebutuhan kelompok pekerja lainnya seperti tenaga pendidik, pekerja magang, relawan, pekerja rentan, hingga pekerja difabel.
“Raperda ini harus memberikan kepastian dan keberpihakan kepada para pekerja agar mereka bisa bekerja dengan tenang dan terlindungi,” ucap Aning, Senin (24/11/2025).
Kedua, terkait Raperda Pengembangan Kampung Cerdas, Fraksi PKS sepakat regulasi ini dibutuhkan untuk meningkatkan ketahanan sosial, layanan dasar, serta kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan kampung yang berdaya dan mandiri.
PKS menekankan konsep kampung cerdas jangan hanya berhenti pada penggunaan teknologi, tetapi harus berdampak pada meningkatnya kenyamanan dan kualitas hidup warga.
“Enam elemen kampung cerdas, mulai dari smart governance hingga smart environment harus dihadirkan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat,” ujar Aning.
PKS juga mendorong pelibatan talenta lokal, sekolah dan lembaga vokasi, industri kreatif, hingga pelaku UMKM dalam pengembangan kampung cerdas, sehingga inovasi yang muncul benar-benar lahir dari warga Surabaya sendiri.
Sementara untuk Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial, Fraksi PKS menekankan penghuni rusun komersial tetap memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga Surabaya. Untuk itu, raperda harus mengatur hak-hak mereka dalam aspek kependudukan, lingkungan hidup, keamanan, ekonomi, hingga sosial budaya.
“Jangan sampai perbedaan jenis hunian menciptakan disharmoni. Justru harus menjadi kekuatan dan kontribusi baru bagi pembangunan kota,” pungkas Aning. (*)
Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
