25 November 2025

Get In Touch

Wali Kota Batu Sebut Tiga Ranperda Strategis Fokus Pada Peningkatan Layanan Dasar

Wali Kota Batu, Nurochman. (dok. Prokopim Kota Batu)
Wali Kota Batu, Nurochman. (dok. Prokopim Kota Batu)

BATU (Lentera) - Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis tengah dibahas bersama DPRD Kota Batu. Ia menyebut seluruh ranperda tersebut diarahkan untuk memperkuat layanan dasar masyarakat. Ketiganya mencakup penguatan tata kelola desa, perlindungan perempuan dan anak, serta penataan prasarana dan utilitas publik.

Menurut Nurochman, ketiga ranperda tersebut akan memberi dampak nyata terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di daerah, karena memuat langkah teknis yang diperlukan untuk memperbaiki layanan dasar di berbagai sektor.

"Tiga raperda yang dibahas menyasar langsung terhadap kebutuhan mendasar dan ketiganya memiliki dampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik," ujar pria yang akrab dengan sapaan Cak Nur ini, Senin (24/11/2025).

Dijelaskannya, Ranperda Penguatan Tata Kelola Desa menjadi instrumen penting untuk mendekatkan akses layanan dasar kepada masyarakat. Melalui regulasi tersebut, pemerintah ingin memastikan pola kewenangan dan peningkatan kapasitas aparatur desa diatur secara lebih jelas. Agar pelayanan dapat berlangsung cepat dan efektif.

Kedekatan layanan dengan masyarakat, lanjutnya, menjadi salah satu prioritas Pemkot Batu dalam mendorong pemberdayaan melalui pemerintah desa. Ranperda ini diharapkannya dapat memperkuat peran desa sebagai garda terdepan penyedia layanan yang paling dekat dengan warga.

Sementara itu, terkait ranperda kedua yang mengatur perlindungan perempuan dan anak, diarahkan untuk memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak.

Menurut Cak Nur, penguatan tersebut mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pendampingg, serta optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA).

"Ya, setiap warga itu harus merasa aman. Sistem perlindungan tidak boleh menunggu. Tetapi harus hadir cepat, profesional, dan menaruh keberpihakan kepada korban," tegasnya.

Adapun ranperda ketiga, yakni Ranperda Perubahan Perda Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU), diarahkan untuk menutup celah ketidakjelasan terkait tata cara penyerahan hingga pengelolaan fasilitas publik dari pengembang kepada pemerintah. PSU, seperti jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka publik, menurutnya merupakan fasilitas dasar yang diperlukan masyarakat setiap hari.

"Kualitas PSU menentukan kenyamanan hidup warga. Jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka harus memenuhi standar, tidak boleh setengah-setengah," katanya.

Cak Nur berharap, proses pembahasan ketiga ranperda tersebut dapat dirampungkan dengan substansi yang kuat, terukur, dan tetap berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik. Pemkot Batu, ujarnya, akan memastikan bahwa seluruh regulasi yang dirumuskan benar-benar memberi kepastian layanan dan perlindungan bagi masyarakat. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.