22 November 2025

Get In Touch

Puluhan Kayu Jati Hasil Pembalakan Liar Hutan Diamankan, Tiga Pelakunya Ditangkap

Puluhan batang kayu jenis jati diamankan petugas gabungan.
Puluhan batang kayu jenis jati diamankan petugas gabungan.

MADIUN (Lentera) -Perum Perhutani KPH Madiun bersama Polres Madiun menangkap tiga pelaku penjarahan kayu jati di kawasan hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sampung, BKPH Caruban, Kabupaten Madiun. Penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan setelah kasus penebangan ilegal kembali marak di wilayah tersebut.

Wakil Administratur KPH Madiun Utara, Rudi Hartono, mengatakan ketiga terduga pelaku masing-masing Hadi Nurohman (28) dan Agus Edy Prasetyo (28), warga Dusun Babatan Dawuhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, serta Sukijan (35), warga Dusun Gondang, Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan.

“Petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku, satu truk bermuatan kayu jati persegi, serta puluhan batang kayu glondongan,” ujar Rudi, Jumat ( 21/11/2025).

Operasi gabungan ini menindaklanjuti kasus Penebangan Pohon Tanpa Izin (PPTI) pada Senin (17/11/2025) malam, ketika lima pohon jati berdiameter 85–105 sentimeter—tanaman tahun 1991—ditebang secara ilegal di petak 53B RPH Sampung.

Tim gabungan kemudian mengepung satu truk yang memuat 43 batang kayu jati persegi dan glondongan di Dusun Bodang, Desa Kebonagung. Para pelaku tertangkap tangan saat menurunkan muatan.

Tak berhenti di situ, petugas juga menggerebek sebuah perusahaan meubel di Desa Wonorejo yang diduga menerima pasokan kayu ilegal. Di tempat tersebut ditemukan 13 batang kayu jati glondongan berdiameter 25–35 sentimeter. Meski pengelola usaha menunjukkan bukti pembelian, petugas tetap menduga kayu tersebut hasil curian dari kawasan hutan. Seluruh barang disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Total yang diamankan yakni satu truk nopol AD-8373-MA, lima sepeda motor, serta 55 batang kayu jati persegi dan glondongan,” kata Rudi.

Perhutani menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan sinyal keras bahwa kejahatan kehutanan tidak akan ditoleransi. Respons cepat, pengejaran di lapangan, hingga penyitaan kayu di tingkat penadah menunjukkan kolaborasi kuat Perhutani–Polri dalam menjaga hutan negara.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini diserahkan ke Polres Madiun untuk diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.