22 November 2025

Get In Touch

Perantara Umrah dengan Dalih Umrah Mandiri Harus Dilarang dan Dipidana

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri .
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri .

JAKARTA (Lentera) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menekankan bahwa praktik perantara atau menjadi pelaksana ibadah umrah bagi orang lain dengan mengatasnamakan mandiri, harus dilarang dan dikenai pidana.

“Kalau saya, haji atau umrah lalu mengajak orang lain dan berlaku sebagai pelaksana ibadah, itu sudah bukan mandiri lagi. Itu broker,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini ketika mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/11/2025).

Dia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah memberikan ruang bagi pelaksanaan Umrah Mandiri. Abidin menjelaskan bahwa prinsip utama dalam pengaturan ini adalah negara tidak boleh melarang warganya untuk beribadah. 

“Jangan dibayangkan orang Indonesia semuanya sudah well educated. Tapi salah kalau negara melarang orang beribadah, gak boleh,” ujarnya 

Skema Umrah Mandiri ini memungkinkan jemaah mengurus seluruh kebutuhan perjalanan secara mandiri, mulai dari pembelian tiket, pengurusan izin, hingga pemilihan hotel. Namun, ia menyebutkan bahwa aktivitas tersebut tetap wajib dilaporkan kepada sistem inovasi Kementerian Haji sebagai bentuk perlindungan dan tata kelola.

Ia menegaskan bahwa seperti halnya salat, umat memiliki kebebasan untuk melaksanakan ibadah secara sendiri atau berjemaah tanpa paksaan memilih penyelenggara tertentu. Lebih jauh, Abidin menerangkan pentingnya aturan turunan untuk memastikan keamanan jemaah yang memilih jalur mandiri. 

Dia juga meminta supaya menekankan supaya umrah mandiri dapat dibatasi pada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga atau yang memiliki hubungan darah dekat. Batasan ini, menurutnya, diperlukan untuk mencegah munculnya praktik terselubung Badan Pengelola Umroh (BPU) atau PPIU.

“Kalau saya ajak istri, anak itu boleh dong tapi kalau sudah satu RT, ini prakteknya BPU dong. Jadi enggak boleh, harus ada pidana, ada hukumannya,” tegasnya.

Abidin menekankan bahwa pengaturan ini justru memberikan kepastian bagi penyelenggara resmi bahwa negara akan menindak pihak-pihak yang menyalahgunakan ruang Umrah Mandiri. “Karena itu BPU (Travel Ibadah Umroh) enggak usah khawatir,” katanya. 

Karena itu, kekhawatiran sejumlah travel umrah terhadap kemungkinan menurunnya jumlah jemaah, tidak perlu dibesar-besarkan. (*)

 

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.