22 November 2025

Get In Touch

Stand CFD Gresik Diduga Dijual Mahal untuk Terobos Antrean

Ilustrasi
Ilustrasi

GRESIK (Lentera)-Pengelolaan Car Free Day (CFD) di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kabupaten Gresik menuai sorotan. CFD di bawah naungan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbud) Kabupaten Gresik dikeluhkan pelaku UMKM karena adanya dugaan praktik suap untuk percepatan antrean stand.

Penggerak UMKM Gresik, M. Ismail Fahmi, di Gresik, Senin (17/11/2025) mengatakan, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/AR) Paguyuban UMKM CFD Jaksa Agung Suprapto, ditetapkan setiap pelaku usaha wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp50.000 untuk mendapatkan nomor antrian berjualan di CFD. 

Namun, Fahmi menemukan adanya dugaan praktik tidak resmi berupa permintaan uang Rp300.000 hingga Rp500.000 oleh oknum ketua CFD agar pelapak bisa langsung berjualan tanpa harus menunggu antrian panjang.

“UMKM yang mendaftar resmi sudah antre sejak 2023 dan jumlahnya kini mencapai sekitar 100-an pelaku usaha. Tapi ada oknum yang menawarkan jalan pintas dengan bayar lebih mahal,” ujar Fahmi.

Ia menambahkan, setelah ditelusuri ditemukan adanya kewajiban transfer dana pendaftaran ke rekening pribadi oknum, bukan ke rekening resmi paguyuban yang sebenarnya sudah tersedia. “Rekening paguyuban CFD itu ada. Tapi kok yang dipakai rekening pribadi? Itu yang jadi pertanyaan,”ungkapnya.

Fahmi mengaku telah menyampaikan keluhan ini langsung kepada pihak penanggung jawab CFD serta Kepala Disparekrafbud Kabupaten Gresik, meminta agar sistem pendaftaran dan antrian segera ditertibkan.

“Ini menyangkut UMKM. Harusnya dibina sesuai dengan semangat Nawa Karsa Pemkab Gresik (Bela Beli Produk UMKM). Tapi ternyata masih ada dugaan suap-menyuap di lingkup CFD yang berada langsung di bawah Disparekrafbud,” tegasnya.

Kepala Disparekrafbudpora Gresik, Saifudin Ghozali saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya sudah meminta paguyuban CFD untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut. “Prinsipnya, kita sudah meminta menelusuri berita itu benar atau tidak ke paguyubannya. Kita kasih waktu sampai 2 sampai 3 hari ke depan,”ujar Ghozali.

Ia menegaskan bahwa apabila benar ada oknum yang melakukan praktik tersebut, Disparekrafbudpora Geesik siap menjatuhkan tindakan tegas. “Kalau memang ada oknum tersebut adalah benar, maka kita akan meminta yang bersangkutan untuk dikasih sanksi tegas, bahkan dinonaktifkan saja,” tegasnya.

Reporter: Asepta/Editor:Widyawati

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.