22 November 2025

Get In Touch

Pertama di Jatim, Pemkot Blitar dan Kejari Resmikan Rumah Restorative Justice di 21 Kelurahan

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin dan Kajari Blitar, Baringin simbolis meresmikan Tumah Restorative Justice di 21 Kelurahan Kota Blitar, Rabu (22/10/2025).
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin dan Kajari Blitar, Baringin simbolis meresmikan Tumah Restorative Justice di 21 Kelurahan Kota Blitar, Rabu (22/10/2025).

BLITAR (Lentera) - Kejaksaan Negeri Kota Blitar bersama Pemerintah Kota Blitar menandatangani perjanjian kerja sama, terkait pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ) di seluruh kelurahan Kota Blitar, Rabu (22/10/2025) di Kantor Kelurahan Sentul. 

Program ini menjadi langkah strategis, memperluas akses keadilan bagi masyarakat lewat penyelesaian perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin mengatakan kerja sama ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah, dalam memfasilitasi masyarakat pencari keadilan. 

Sebanyak 21 kelurahan di Kota Blitar kini memiliki Rumah RJ, sebagai tempat mediasi dan penyelesaian perkara secara damai. Melalui fasilitas ini pihaknya berharap, penyelesaian perkara hukum dilakukan secara bijaksana tanpa harus selalu berujung pada proses peradilan.

“Kami MoU pelaksanaan rumah RJ, kami fasilitasi di 21 kelurahan. Memang Kejari sudah berkali kali rencanakan dengan kami, supaya bisa difasilitasi masyarakat yang mencari keadilan,” tutur Wali Kota yang biasa disapa Mas Ibin ini.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Blitar, Baringin menjelaskan setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda, namun prinsip utama keadilan restoratif adalah mendorong perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa. 

Mekanisme ini berlaku bagi perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, seperti pencurian ringan atau perkelahian ringan.

“Kehadiran Pemerintah Kota Blitar sangat penting karena turut memfasilitasi, bahkan bisa berperan sebagai saksi dalam proses mediasi di rumah RJ,” tuturnya.

Diketahui, program Restorative Justice ini merupakan kebijakan nasional yang kini mulai diterapkan di tingkat daerah. Kota Blitar sendiri menjadi kota pertama di Jawa Timur, yang merealisasikan pelaksanaan Rumah Restorative Justice di seluruh kelurahan. 

Kajari berharap, rumah RJ dapat menjadi ruang penyelesaian yang humanis, dan memperkuat peran negara dalam melindungi warganya imbuhnya. (*)

 

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.