22 November 2025

Get In Touch

Anggaran BKD Jatim Dikurangi Rp13,3 Miliar, Komisi A DPRD Ingatkan Tidak Berdampak pada Kinerja

Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Naufal Al Ghifary
Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Naufal Al Ghifary

SURABAYA (Lenter) - Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur mengingatkan pentingnya efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kinerja pelayanan publik, sorotan ini muncul setelah adanya penyesuaian anggaran di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim dalam rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi Komisi A dengan Biro Kepegawaian Daerah, diketahui bahwa pagu awal BKD yang semula sebesar Rp52,45 miliar mengalami penurunan menjadi Rp39,15 miliar. Penyesuaian tersebut berarti terdapat pengurangan sebesar Rp13,3 miliar atau sekitar 25,36 persen dari total anggaran semula.

Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Naufal Al Ghifary menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi yang diterapkan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, BKD Jatim telah melakukan rasionalisasi terhadap sejumlah kegiatan penunjang agar anggaran lebih tepat sasaran.

“Langkah efisiensi ini diambil agar anggaran yang tersedia dapat lebih difokuskan pada program-program prioritas yang mendukung peningkatan kualitas aparatur sipil negara (ASN) dan pelayanan kepegawaian yang lebih efektif,” ungkap Naufal Al Ghifary, Selasa (4/11/2025).

Ia menambahkan, kegiatan seperti perjalanan dinas, sosialisasi non-prioritas, serta pengadaan sarana administrasi menjadi bagian dari pos yang disesuaikan untuk mendukung efisiensi. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penghematan anggaran dan pencapaian target kinerja BKD Jatim.

Meski pagu anggaran mengalami penurunan, Komisi A DPRD Jatim menegaskan agar BKD tetap berkomitmen menjalankan program-program strategis yang mendukung reformasi birokrasi. Program tersebut antara lain pengembangan kompetensi ASN, penataan manajemen kepegawaian berbasis digital, serta peningkatan disiplin dan kinerja aparatur di seluruh lini pemerintahan daerah.

Naufal menilai, bahwa efisiensi bukan berarti memangkas hal-hal esensial, melainkan mengoptimalkan sumber daya agar lebih produktif. Dalam konteks ini, potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di lingkungan BKD juga dinilai penting untuk terus diupayakan secara maksimal sebagai bentuk kemandirian fiskal daerah.

“Efisiensi bukan berarti pemangkasan yang menghambat kinerja. Justru melalui optimalisasi anggaran, kita dorong agar pelayanan kepegawaian semakin profesional, cepat, dan berbasis digital,” tegasnya.

DPRD Jatim berharap, strategi efisiensi ini dapat mendorong pelaksanaan program BKD Jatim berjalan optimal, tanpa mengurangi kualitas layanan publik, terutama dalam manajemen kepegawaian yang merupakan salah satu pilar utama birokrasi daerah.

Selain itu, langkah efisiensi yang diterapkan BKD Jatim diharapkan bisa menjadi contoh penerapan kebijakan anggaran yang adaptif dan bertanggung jawab di tengah keterbatasan fiskal daerah. Menurut Komisi A, pendekatan ini sejalan dengan upaya pemerintah provinsi dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang efektif, efisien, dan transparan. (ADV)

Reporter: Pradhita/Editor: Ais

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.