JOMBANG (Lentera) -Petugas Satuan Samapta Polres menangkap pria inisial ES (48), warga Dusun Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, karena ketahuan membawa 800 botol minuman keras (miras) jenis arak Bali di Pasar Peterongan, Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kabag Ops Kompol Syarlis menjelaskan, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Syarlis menuturkan, penangkapan pelaku dilakukan Jumat 31 Oktober lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.
Bermula ketika sejumlah anggota Sat Samapta melakukan patroli rutin di kawasan Kecamatan Peterongan, mencurigai sebuah mobil pikap boks Suzuki Carry warna putih dengan nopol W 8935 PF dikemudikan ES, melaju dari arah timur (Surabaya).
Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut, dan menghentikannya di depan Pasar Peterongan.
“Setelah dihentikan dan diperiksa serta digeledah, petugas menemukan 18 dos berisi total 800 (delapan ratus) botol minuman keras beralkohol jenis arak Bali, per botol isi 600 mililiter,” kata Kompol Syarlis saat konferensi pers, Selasa (4/11/2025).
Berbareng penangkapan tersangka, juga disita barang bukti berupa elapan dos berisi 800 botol arak Bali (kemasan 600 ml) dan satu unit mobil pikap boks Suzuki Carry warna putih Nopol W 8935 PF.
Dijelaskan, tersangka ES ternyata bukan orang baru dalam kasus serupa. Pada Juni 2025, ia juga pernah diamankan Satresnarkoba Polres Jombang karena menjual minuman keras tanpa izin edar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1).
Ancaman hukuman berupa kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp 20 juta.
Reporter: Sutono|Editor: Arifin BH





.jpg)
