
SIDOARJO (Lentera) - Polda Jawa Timur memastikan akan menindaklanjuti secara hukum kasus robohnya Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Saat ini, proses evakuasi korban dan pembersihan puing-puing bangunan telah rampung dilakukan.
"Terkait dengan tindak lanjut proses pelanggaran hukum. Perlu saya tegaskan kembali bahwa Polda Jawa Timur sejauh ini kita ketahui telah memberikan pernyataan dari Bapak Kapolda sendiri bahwa proses hukum akan kami lakukan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Rabu (8/10/2025).
Jules menjelaskan bahwa proses hukum akan segera dijalankan setelah tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur menyelesaikan tahapan identifikasi.
"Percaya bahwa kami akan melakukan proses ini dengan sebaik-baiknya. Dan mudah-mudahan secepatnya kami akan melakukan proses penegakan hukum. Tentu juga kami mohon dukungan terkait dengan upaya-upaya yang akan kita lakukan selanjutnya," ucapnya.
Ia menuturkan bahwa pihaknya juga akan menyelidiki penyebab dugaan kegagalan struktur bangunan yang mengakibatkan ambruknya ponpes tersebut.
"Nah, terkait dengan evaluasi struktur, evaluasi apakah adanya kegagalan struktur bangunan ini tentu harus dicari penyebabnya. Dan kami akan melangkah ke sana ya, kami akan melangkah ke sana," ungkapnya.
Diketahui, bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny runtuh pada Senin (29/9) sore, tepat saat para santri tengah menunaikan salat Ashar sekitar pukul 15.00 WIB.
Proses pencarian korban serta evakuasi puing bangunan resmi dinyatakan selesai pada Selasa (7/10/2025).
Berdasarkan data Basarnas total rincian korban sebagai berikut :
Total korban telah dievakuasi : 171 orang
Total korban selamat : 104 orang
Total korban meninggal dunia : 67 orang (termasuk temuan 8 potongan tubuh)
Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber