
JAKARTA (Lentera)-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana menerapkan aturan baru terkait jam kerja sopir angkutan barang. Melalui kebijakan ini, pengusaha di sektor ini diwajibkan menata jam kerja sopir agar tidak melebihi 8 jam per hari.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa untuk rute perjalanan jarak jauh, perusahaan wajib menugaskan dua sopir dalam satu kendaraan agar mereka dapat bergantian mengemudi.
“Jam kerja maksimal tetap delapan jam. Kalau trayeknya melebihi itu, perusahaan harus menyiapkan dua sopir seperti sistem pilot pada penerbangan,” ujar Afriansyah di Kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Ia menambahkan, sistem tersebut nantinya akan disamakan dengan aturan bagi sopir bus jarak jauh yang sudah menerapkan sistem bergantian. “Seperti pada bus malam, mereka punya dua sopir agar bisa saling berganti antara malam dan pagi hari,” ujarnya.
Sementara itu, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa kajian terkait pengaturan jam kerja sopir sebenarnya sudah lama dilakukan, namun belum dijalankan dengan konsisten. Hal itu menyebabkan masih banyak kecelakaan di jalan yang melibatkan sopir kelelahan.
AHY juga menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan sopir angkutan barang yang umumnya masih berada dalam kondisi ekonomi sulit. “Banyak sopir bekerja dalam tekanan ekonomi. Karena itu, selain aturan jam kerja, aspek kesejahteraan mereka juga harus mendapat perhatian,” ujar AHY.
Editor:Widyawati/berbagai sumber