08 October 2025

Get In Touch

Fraksi PPP-PSI Tekankan Reformasi Etos Kerja Jamkrida Jatim

Juru Bicara Fraksi PPP-PSI, Zeiniye
Juru Bicara Fraksi PPP-PSI, Zeiniye

SURABAYA (Lentera) – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Jawa Timur (Jatim) menyoroti pentingnya transparansi dan reformasi PT Jamkrida Jatim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PPP-PSI, Zeiniye, dalam rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi terkait pembahasan Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur, Senin (6/10/2025).

Menurut Zeiniye, perubahan status hukum Jamkrida Jatim menjadi Perseroda memang memberikan keleluasaan yang lebih besar bagi perusahaan untuk menjalankan operasional secara mandiri. Namun, keleluasaan tersebut harus diimbangi dengan prinsip akuntabilitas yang kuat agar kinerja BUMD dapat dipertanggungjawabkan secara wajar. Baik kepada pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas, maupun kepada publik sebagai pemangku kepentingan.

“Harapan kami, Fraksi PPP-PSI, atas prinsip akuntabilitas, maka Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Perseroda Jamkrida Jatim, harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar,” tegas Zeiniye.

Zeiniye menekankan pengelolaan BUMD harus dilakukan dengan benar, terukur, dan sesuai dengan kepentingan serta tujuan perusahaan. Setiap langkah kebijakan yang diambil harus selaras dengan visi perusahaan sekaligus memperhatikan kepentingan para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

“Pengelolaan BUMD tidak boleh asal-asalan. Harus benar, terukur, dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap mempertimbangkan kepentingan pemegang saham dan stakeholder lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, keberhasilan transformasi Jamkrida Jatim sangat bergantung pada penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Mulai dari transparansi laporan keuangan, akuntabilitas manajemen, hingga keterbukaan dalam pengambilan keputusan strategis.

Fraksi PPP-PSI menilai, bentuk hukum Perseroda memberikan fleksibilitas lebih besar bagi Jamkrida Jatim dalam mengelola modal, aset, hingga sumber daya manusia. Dengan status baru ini, perusahaan memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan bisnis, memperluas akses permodalan, dan meningkatkan daya saing.

“Fraksi PPP-PSI sependapat atas bentuk hukum Perseroda adalah adanya keleluasaan dalam mengoperasionalkan perusahaan secara mandiri untuk mencapai tujuan mencari keuntungan, termasuk dalam memperoleh modal, pengelolaan aset, serta pengaturan sumber daya manusia (pemilihan pegawai yang mumpuni),” katanya.

Namun demikian, PPP-PSI juga mengingatkan bahwa perubahan status hukum ini tidak serta merta mengubah budaya kerja yang selama ini melekat pada Perusahaan Daerah. Transformasi etos kerja, kebiasaan, dan tradisi di lingkungan BUMD membutuhkan waktu dan perhatian serius.

“Di sisi lain, kekurangan terbesar bentuk hukum Perseroda ditinjau dari kondisi eksis pada Perusahaan Daerah saat ini adalah berkaitan dengan mengubah kebiasaan, tradisi, dan etos kerja sumber daya manusia pada Perusahaan Daerah. Jelas ini akan memakan waktu lebih lama, maka hal ini harus menjadi perhatian khusus oleh jajaran Direksi maupun Komisaris,” pungkasnya.

Reporter: Pradhita/Editor:Widyawati

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.