08 October 2025

Get In Touch

6 Kasus TPPU Narkoba  Diungkap Polda Jatim, Aset Rp30,1 M Disita

Polisi saat merilis enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkoba selama periode Juli hingga September 2025 di Mapolda setempat, Senin (6/10/2025). Ant
Polisi saat merilis enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkoba selama periode Juli hingga September 2025 di Mapolda setempat, Senin (6/10/2025). Ant

SURABAYA (Lentera) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mengungkap enam kasus pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan narkoba pada periode Juli hingga September 2025, dengan total aset yang berhasil disita mencapai Rp30,1 miliar.

"Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu seberat 199,5 kilogram, ganja sebanyak 46,8 kilogram, tembakau gorilla 306 gram, ekstasi 48.402 butir, dan okerbaya atau obat keras berbahaya sebanyak 2,9 juta butir," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (6/10/2025).

Abast menjelaskan bahwa selama periode Juli–September 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim bersama jajaran kepolisian resor (polres) berhasil mengungkap 1.757 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 2.248 tersangka.

"Kami juga berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang berkaitan dengan jaringan narkoba. Dengan nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp30,1 miliar," ujarnya.

Menurut Abast, pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba yang didukung partisipasi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan narkoba serta menutup ruang gerak jaringan tersebut di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

"Kami juga terus memperkuat kerja sama lintas instansi untuk memastikan bahwa upaya penegakan hukum ini memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba," katanya.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, menambahkan bahwa jajaran Polres Malang berhasil menyita barang bukti berupa 4 kilogram sabu dan 15 kilogram ganja, sedangkan Polrestabes Surabaya menyita 43,8 kilogram sabu serta 40.000 butir ekstasi.

"Ini jaringannya Kalimantan dan Jawa Timur," kata Robert Da Costa.

Dari keseluruhan aset TPPU yang berhasil diamankan, Rp24,6 miliar berasal dari pengungkapan di tingkat Polda Jatim, sementara Rp5,9 miliar berasal dari operasi jajaran polres.

Aset-aset tersebut meliputi kendaraan bermotor, mobil, barang elektronik, barang berharga, hingga tanah.

"Nilai aset yang sudah berhasil diamankan sebesar Rp30,1 miliar. Untuk tingkat polda Rp24,6 miliar, kemudian di polres jajaran sisanya ya kurang lebih Rp5,9 miliar," ujarnya.

Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber
 

Share:
Lenterabandung.com.
Lenterabandung.com.